|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Assalamu'alikum Wr Wb Z A K A T Hati-hati:
Ada hak orang lain yang ada di harta kita !!! Para sahabat yang dimuliakan oleh Allah, baik yang ada
di luar negeri maupun yang di dalam negeri, mudah-mudahan antum semua dalam
nikmat dan syukur Allah SWT, amiin. Zakat secara etimologi berarti bersih, suci, dan berkembang; maksudnya harta yang dizakati akan bersih, suci dan hartanya akan berkembang. Belum ada dalam sejarah, ada orang jatuh miskin karena hartanya disucikan dengan zakat. Sedangkan menurut istilah, zakat adalah shadaqoh wajib yang harus dikeluarkan dari harta kita setelah terpenuhi syarat-syarat tertentu (sampai batasan nisab dalam setahun penuh). Nisab adalah batas minimal harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Misalnya: kita memiliki usaha, income atau gaji yang kalau diakumulasikan dalam setahun setara dengan 85 gram emas, maka ”wajib”-lah kita mengeluarkan zakat yaitu hak orang lain yang menempel di harta kita sebesar 2.5%-nya. Zakat ada dua jenis, yaitu: Zakat fithrah/zakat badan dan Zakat maal/zakat harta. Untuk zakat fithrah dibayarkan setiap selama bulan suci Ramadhan (sebelum ‘Idul Fitri) sebesar 2.5 kg beras (makanan pokok) bagi setiap muslim. Selanjutnya, kita akan ungkap lebih rinci dengan contoh hitungannya mengenai zakat maal/zakat harta. HARTA YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA 1. Binatang ternak, Seperti: unta, sapi/kerbau dan kambing. 2. Barang berharga, yang bernilai
setara:
Marilah kita bertafakur bersama, alangkah tidak adil jika peternak, petani dan pedagang yang bergelut dengan usaha mereka yang kemungkinannya dua yaitu untung dan rugi, mereka wajib zakat, sedangkan orang yang punya gaji dan profesi yang penghasilannya sudah pasti, dan sering lebih besar dari peternak, petani dan pedagang tetapi tidak zakat dengan alasan fiqih tidak mengatur itu. Belum lagi rata-rata mereka tidak pernah mengenal kata rugi dalam menjalankan profesi dengan gaji yang pasti diterima setiap bulannya. Bila kita nilai dari sisi kepatutan, maka sudah saatnya orang muslim yang mempunyai penghasilan tetap dari gaji dan profesinya untuk berzakat. Bila hal tersebut sudah menjadi kesadaran bersama maka insyaallah para pembayar zakat tersebut akan menemukan barokahnya yaitu hartanya akan menjadi suci bersih dan berkembang sebagai buah dari rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan. Dan tidak ada orang jatuh miskin karena berzakat. Sebagai ilustrasi nisab zakat, harga emas sekarang sekitar Rp. 140.000/gram X 85 = Rp. 11.900.000,-. Jadi jika penghasilan kita minimal Rp. 11.900.000/tahun berarti telah masuk wajib zakat. DELAPAN GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT Berdasarkan firman Allah QS At-Taubah ayat 60, bahwa yang berhak menerima zakat/mustahik sebagai berikut: 1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat : orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan & membagikan zakat. 4. Muallaf : orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. Memerdekakan budak : mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan ma'siat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam di bayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat, dll. 8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan ma'siat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Atau juga orang yg menuntut ilmu di tempat yang jauh yang kehabisan bekal. CONTOH HITUNGAN ZAKAT GAJI DAN PROFESI Usman seorang dosen PTN dengan penghasilan sebagai berikut: 1. Gaji resmi dari PTN ................ Rp. 3.000.000,- 2. Honor tambahan dari PTN ....... Rp. 1.000.000,- 3. Honor dari beberapa PTS ....... Rp. 2.000.000,-. 4. Honorarium
lain-lain ................ Rp. 500.000,- Ket: tidak ada yang bisa mengurangi jumlah total penghasilan untuk dizakati kecuali hutang. Usman juga punya angsuran diantaranya: 1. Angsuran kredit rumah per bulan ... Rp. 500.000,- 2. Angsuran kredit
mobil ................... Rp. 1.000.000,- Jadi hitungannya Rp. 6.500.000 – Rp. 1.500.000 = Rp. 4.000.000,- Jadi zakat penghasilan Usman perbulan hanya = Rp. 4.000.000 x 2,5% = Rp. 100.000,- ANDA KESULITAN MENGHITUNG KEWAJIBAN ZAKAT Hubungi Ustadz Nurjaeni: 022 – 91 277 132, 0852 2028 6045 PENERIMAAN ZAKAT FITRAH: PENERIMAAN ZAKAT MAL, GAJI, PROFESI, SHADAQOH, INFAQ, DLL. Mengapa Usaha Sapi Perah ? Karena letak lokasi pesantren kami ada pada dataran tinggi dan pemasaran susunya sudah 'captive' langsung terbeli oleh KUD Pasirjambu atau pengumpul susu dari perusahaan susu instant di Bandung. Kami juga bekerja sama dengan KZIS (Komite Zakat ISnet) yang selama ini sangat perhatian terhadap Program Pengembangan Ekonomi Umat Pesantren AlQuran & Teknologi DURIYAT MULIA, Bandung. Pesantren Al-Qur’an dna Teknologi DURIYAT MULIA Email: duriyat@bdg.centrin.net.id. Web: www.duriyat.or.id. HP: 0812 200 4760 Menerima dan mengelola amanah Zakat – Infaq – Shadaqah ANDA
Apabila memerlukan rekening BCA atau Bank Mandiri, mohon SMS ke 0812 200 4760 Terima kasih, kepada para sahabat yang telah mempercayakan titipan zakat fitrah, dan mempercayakan pengelolaan zakat maal, profesi dll. kepada kami. "Semoga Allah memberi balasan padamu atas apa yang telah engkau berikan, dan semoga Allah memberkahi padamu atas apa yang engkau sisakan (harta bersih = seluruh harta - zakat). Dan semoga Allah menjadikan dengannya, kesucian pada hartamu" Wassalamu'alaikum Wr Wb |
|